3 Pembagian / Batas Wilayah Laut Indonesia dan Penjelasannya
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratnya, maka peranan dari wilayah laut menjadi begitu penting terhadap kehidupan bangsa dan negara.
Wilayah lautan Indonesia begitu luas dengan adanya kekayaan laut yang melimpah ruah, seperti halnya :
- Ikan-ikan
- Kerang
- Rumput laut
- Udang
- dan lain sebagainya
Semua itu ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita, Indonesia. Hal ini menjadi salah satu kebanggaan untuk bangsa kita dan bisa sekaligus menjadi modal penting dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang sudah disepakati oleh PBB, berikut ini pembagian wilayah laut menurut dari Konvensi Hukum Laut PBB yang akan dijelaskan di bawah mengenai pembagian wilayah laut Indonesia.
Pembagian / Batas Wilayah Laut Indonesia
Berdasar gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia bisa dibedakan menjadi sebanyak 3 macam.
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial merupakan garis khayal yang memiliki jarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Apabila ada sebanyak 2 negara atau bahkan lebih menguasai suatu lautan, sementara lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial tersebut ditarik sama jauhnya dari garis setiap atau masing-masing negara itu.
Laut yang terletak diantara garis dan garis batas teritorial disebut dengan laut teritorial. Sementara itu, laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut dengan nama laut inernal atau lerairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung pulau yang terluar.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan secara sepenuhnya, hingga batas dari laut teritorial, namun tetap memiliki kewajiban dalam menyediakan alur pelayaran lintas damai, baik itu di atas ataupun di bawah permukaan laut.
Batas teritorial Indonesia sudah diumumkan, sejak Deklarasi Djuanda yang ada di tanggal 13 Desember 1957 silam.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis ataupun morfologi yang menjadi landasan dari suatu kontinen (benua). Kedalaman laut di sini kurang dari 150 meter.
Indonesia sendiri terletak di 2 landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapula untuk batas landas kontinen diukur dari garis dasar yang ada, yakni dengan paling jauh 200 mil laut. Apabila ada 2 negara atatu bahkan lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia sendiri memiliki kewenangan dalam memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam (SDA) yang ada di dalamnya, dengan kewajiban dalam menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
Pengumuman mengenai batas landas kontinen ini sendiri telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tepat pada tanggal 17 Februari 1969.
Indonesia terletak diantara 2 landas kontinen, yakni Benua Asia dan Benua Australia. Untuk zona ini, suatu negara memiliki kewenangannya masing-masing dalam memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam yang ada.
Negara tersebut juga harus bisa menyediakan jalur pelayaran yang terjamin akan segala keselamatan dan keamanannya.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif merupakan jalur laut selebar 200 mil laur ke arah laut terbuka, dengan diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia memperoleh kesempatan pertama untuk memanfaatkan segala bentuk sumber daya laut yang ada.
Di dalam zona ekonomi eksklusif, diberikan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel, serta dengan pipa di bawah permukaan laut, yang tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif.
Apabila ada sebanyak 2 negara bertetangga yang saling tumpang tindih, maka bisa ditetapkan adanya garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara yang menjadi batasnya. Pengumuman mengenai zona ekonomi eksklusif Indonesia sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, tertanggal 21 Maret 1980.
Di zona ini, Indonesia berhak untuk melakukan segala bentuk melakukan :
- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Konservasi
- Pengelolaan sumber daya alam (SDA)
Eksplorasi adalah suatu penyelidikan mengenai sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau suatu bentuk pendayagunaan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya untuk pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam, sehingga tak mengalami suatu kerusakan.
No comments:
Post a Comment