Pembagian Wilayah Ekstrateritorial
Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain .
DAerah eksteritorial meliputi sebagai berikut.
DAerah eksteritorial meliputi sebagai berikut.
a. Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak keduataan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
No comments:
Post a Comment