Pembagian Wilayah Udara
Wilayah udaran meliputi daerah yang berada diatas wilayah negara atau diatas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan ekslusif di wilayah udaranya.
Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
- Teori pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (19519).
- Teori udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
- Teori keamanan, negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1500 m. Akan tetapi tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
1) Kebebasan Udara Terbatas
- Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap warga negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
- Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara tanpa Batas
Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
No comments:
Post a Comment