Landasan Hukum Prakerin
KEPMEN Pendidikan Dan Kebudayaan No.323/u/1997, Tentang UU No.20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional : pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri nya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan diri nya, masyarakat Bangsa Dan Negara, dan penyelengaaraan Prakerin SMK
No comments:
Post a Comment